Bersifat Pribadi, KPK Dinilai Sulit Jadikan PLTU Riau-1 Sebagai Kejahatan Korporasi

Bersifat Pribadi, KPK Dinilai Sulit Jadikan PLTU Riau-1 Sebagai Kejahatan Korporasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sulit menjadikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sebagai kejahatan koorporasi. Salah satu alasannya karena kasus itu bersifat pribadi. “Sulit untuk menjadikan kasus korupsi PLTU sebagai kejahatan koorporasi,” ujar Direktur Eksekutif Parameter Politikolitik Indonesia Adi Prayitno, Rabu (5/9/2018). Adi melanjutkan, kasus itu bukan atas nama institusi atau korporasi. “Jadi susah membuktikannya,” katanya. Alasan lainnya, kata dia, karena Partai Golkar secara institusi tidak pernah terlibat korupsi. “Pun termasuk tak pernah memaksa kadernya untuk melakukan tindak pidana korupsi untuk aktivitas partai,” ujarnya. Adi juga menambahkan, mereka yang melakukan korupsi hanya oknum, sehingga tidak ada kaitannya dengan Partai Golkar secara kelembagaan. “Ketiga, kejahatan korupsi itu jarang bahkan nyaris tak pernah terjadi di negeri ini dalam konteks politik, pela...